Dahulu, untuk melaporkan pajak, masyarakat harus mengirimkan formulir filling pajak ke kantor pajak secara langsung. Kini, berkat kemudahan yang diberikan oleh kemajuan teknologi, pelaporan pajak bisa dilakukan secara online. Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah ini disebut dengan E-Filing. Untuk lebih lengkapnya, simak langkah-langkah lapor SPT online berikut ini.
Syarat Pelaporan Pajak Secara Online
Dengan menggunakan E-Filing, maka para wajib pajak akan lebih mudah dalam melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan). Untuk bisa melaporkan secara daring, maka penuhi terlebih dahulu persyaratan di bawah ini:- Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- SPT berupa lembaran atau elektronik (disampaikan melalui email)
- Surat terdaftar di OnlinePajak
Langkah-langkah Mendapatkan Kode EFIN dan Membuat Akun
Berikut langkah-langkah mendapatkan kode EFIN dan membuat akun.Mendapatkan Kode EFIN
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, memiliki kode EFIN adalah syarat pertama yang harus dipenuhi. EFIN (Electronik Filing Identification Number) adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak. Sertifikat ini diberikan oleh Dirjen Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pengguna layanan pajak yang bisa digunakan melalui website. Berikut cara mendapatkannya:- Unduh formulir pada link https://www.pajak.go.id/formulir-permohonan-efin.
- Siapkan: KTP asli dan fotokopi, KTAS/KITAP, NPWP atau surat keterangan terdaftar wajib pajak, dan Email aktif.
- Aktifkan EFIN ke kantor pajak terdekat.
Buat Akun E-Filing
Buat pengguna yang sudah terdaftar, bisa langsung log in pada link https://djponline.go.id/account/login, kemudian isi nomor NPWP dan password. Untuk pengguna baru bisa melakukan pendaftaran dengan cara:- Masuk ke website DJP Online atau melaui link https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu pilih ‘Anda belum terdaftar? Daftar di sini’
- Masukkan nomor NPWP dan EFIN yang telah didapatkan. Lalu klik ‘Verifikasi’
- Lihat identitas yang ditampilkan, jika sesuai klik ‘Simpan’
- Anda akan mendapatkan email berisi nomor identifikasi dan password, dan link aktivasi. Klik link aktivasi tersebut.
Langkah-langkah Pelaporan Pajak Secara Online
Setelah memiliki akun, berikut adalah langkah lapor SPT online.- Masuk ke website https://djponline.pajak.go.id/account/login kemudian masukkan NPWP dan password.
- Klik E-Filing. Kemudian di laman baru klik ‘Buat SPT’. Tentukan jenis SPT Anda (1770, 1770-S, atau 1770-SS).
- Pilih pengisian SPT dengan formulir atau pertanyaan panduan.
- Isi formulir sampai selesai lalu klik ‘disini’ untuk mendapatkan kode verifikasi.
- Selanjutnya klik ‘Kirim SPT’ dan lanjut klik ‘Simpan’.
Melakukan lapor spt online tentu menjadi lebih mudah dan cepat. Untuk para wajib pajak pasti membutuhkan aplikasi pengatur keuangan untuk mempermudah menghitung pajak. Banyak mitra resmi dari Dirjen Pajak, salah satunya adalah BukuKas. Ini merupakan aplikasi pengatur keuangan yang terdaftar secara resmi dan aman. Ada banyak sekali keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan aplikasi BukuKas. Apa saja itu? Segera unduh aplikasinya sekarang juga!
No comments